Permohonan sidang isbat Rukyatul hilal 1 Syawal 1446 H
hari ini diterima PA Tuban
Oleh : Sandhy Sugijanto (Panmud Permohonan)

Tuban I 25 Maret 2025
Hari ini tanggal 25 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan tanggal 25 Maret 2025 M, pada pukul 14.00 wib, Pengadilan Agama Tuban menerima Kembali surat permohonan sidang itsbat rukyatul hilal tahun 1446 Hijriyah untuk melihat awal bulan tanggal 1 Syawal 1446 H. Sebagaimana surat Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tuban Nomor 342/Kk.13.17/BA.01.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025, atas nama Umi Kulsum,S.Ag,M.Pdi sebagai Pemohon pada perkara permohonan ini.
Pendaftaran perkara permohonan melalui pendaftaran perkara lewat aplikasi Ecourt, dimana Pemohon menghadap petugas pojok ecourt dan menyerahkan fotokopi KTP, Nomor rekening Bank, alamat email serta nomor handphone, dokumen ini untuk membuat akun ecourt. Setelah itu Pemohon masuk ke aplikasi ecourt menggunakan username dan password yang diberikan oleh petugas pojok ecourt. Kemudian Pemohon menginput identitas Pemohon dan mengupload surat permohonan dan dokumennya lainnya ke aplikasi ecourt. Setelah itu aplikasi ecourt menghitung panjar biaya perkara, kemudian Pemohon melakukan pembayaran sebesar panjar biaya yang ditentukan tadi.
Diatas adalah proses pendaftaran perkara elektronik, setelah itu petugas meja 1 Pengadilan Agama Tuban meregisternya menjadi perkara masuk. Untuk permohonan itsbat rukyatul hilan kali ini dimasukkan klasifikasi perkara permohonan lain-lain dengan nomor perkara 123/Pdt.P/2025/PA.Tbn, dan direncanakan disidangkan pada tanggal 29 Maret 2025 bertempat di Menara Rukyatul Hilal/ Menara Mess Pegawai PT Pertaminan Kawengan Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, pada pukul 16.00 wib.
Menanggapi masuknya surat permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Bapak Ali Hamdi menyatakan siap untuk menyiapkan hakim tunggal dan Panitera Pengganti serta petugas yang akan menyidangkan perkara tersebut. Dan akan memberikan pelayanan prima selama dalam proses persidangan sampai dengan keluarnya produk hukum atas perkara permohonan itsbat rukyatul hilal tersebut.
Pada kesempatan yang sama Bapak Ali Hamdi juga menerangkan bahwa ijtima’ akhir bulan Sya’ban 1446 H jatuh pada hari Sabtu Kliwon, tanggal 29 Maret 2025 bertepatan dengan tanggal 29 Ramadhan 1446 H, maka saat matahari tenggelam pada hari itulah dilakukan pengamatan hilal (rukyatul hilal), apakah berhasil melihat hilal atau tidak. Jika berhasil melihat hilal, maka pada malam itu dihukumi sebagai awal bulan baru (bulan Syawal 1446 H), disinilah letak tugas Pengadilan Agama Tuban untuk mengitsbatkan keberhasilan rukyat tersebut dan Kementerian Agama Kabupaten Tuban melaporkan penetapan perkara permohonan itsbat rukyatul hilal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tuban ke Kementerian Agama pusat. Snd